“Kuasa Hukum Minta Polisi Mengamankan Pelaku Secepatnya
Medan-indonesiaeditorial,com
Karena belum ditemukannya pelaku kasus penipuan/penggelapan sampai saat ini, oleh karena itu, kuasa hukum korban meminta aparat kepolisian mengamankan secepatnya agar dilakukan proses.
Demikian siaran press yang diterima redaksi indonesiaeditorial dari Firma Hukum Yori & Rekan, Sabtu (14/2/2026)
Dalam keterangan disampaikan, bahwa Penyidik Kepolisian telah secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka ( sesuai SP2HP dan Surat DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: [Nomor LP] tanggal [Tanggal LP].
Tersangka an. Jani Firman Ronitua Saragih, SE sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali tanpa alasan sah dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik kemudian menerbitkan DPO sebagai bagian dari proses penyidikan.
Langkah ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan kelancaran proses penegakan hukum sesuai KUHAP dan peraturan internal Kepolisian tentang penyidikan tindak pidana.
Pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum Korban dari Firma Hukum Yori & Rekan
Kuasa hukum korban, Revai J Nababan, SH dan rekan Andika, SH menyampaikan apresiasi atas langkah tegas penyidik.
“Kami meminta agar Polri menggunakan segala kekuatan alat canggih yg dimiliki untuk melacak guna menemukan Tersangka, Hal lain juga kami menghormati, mengapresiasi langkah profesional penyidik yang telah menerbitkan DPO terhadap tersangka.”tuturnya
Ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami sebagai korban. “Kami berharap tersangka segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku “ujar Revai J Nababan, SH.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada siapa pun yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Kami juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menyembunyikan atau membantu tersangka menghindari proses hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” tegasnya.
Penasihat Hukum korban menegaskan *bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik*
Demikian tegasnya “untuk menjadi informasi kepada masyarakat luas”. (Ril)
