Jakarta-indonesiaeditorial.com I
Seribuan guru madrasah swasta se-Indonesia Indonesia melakukan aksi damai, tertib dan martabat Gedung DPR- RI Rabu (11/2/2026) pagi. para guru madrasah swasta yang tergabung di dalam perkumpulan guru madrasah (PGM) Indonesia menyampaikan 5 Tuntutan.
Selain di jakarta, aksi damai guru madrasah swasta ini juga dilakukan serentak daerah masing-masing.
Kelima pernyataan sikap yang dibacakan Ketua PGM Indonesia Ir Yahya Ropandi M.Si didamping sekretaris Asep Rizal Asy’ari, SPd,I adalah sebagai berikut.
1. Memohon kebijakan Bapak Presiden Republik Indonesia yang kami cintai, untuk dapat mengangkat Guru Madrasah Swasta menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
( PPPK ) melalui :
a. Kebijakan khusus pemerintah berupa kemudahan pengangkatan Guru yang berstatus
Guru Infasing ( Afirmasi ) untuk diangkat sebagai PPPK, dengan Inpres ( Instruksi
Presisden RI, atau ;
b. Guru Madrasah Swasta dapat diikutsertakan sebagai peserta seleksi pengangkatan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) untuk ditempatkan pada
madrasah negeri atau madrasah swasta.
2. Memohon kepada Bapak Presiden dan Pimpinan DPR RI untuk memberlakukan Peraturan
Pengganti Undang – Undang ( PERPU ) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) khususnya Pasal 1
diktum 1 “ Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah “ dapat dirubah. Sehingga Guru Madrasah Swasta yang telah diangkat
PPPK dapat ditempatkan di sekolah / Madrasah Asal .
3. Merubah batas usia Syarat Calon Aparatur Sipil Negara yang diatur oleh Undang-Undang No.
20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya seperti
Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) yang berbunyi :
“ Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (usia maksimal dapat bervariasi untuk formasi
tertentu, seperti dosen atau spesialis, bisa mencapai 40 tahun) “ diubah menjadi 40 Tahun
termasuk Guru, ini semua untuk memberikan kesempatan kepada Guru yang mengabdi lama
dapat ikus serta dalam perekrutan menjadi ASN.
4. Kami mendukung Panja DPR RI Komisi VIII dalam rangka pembenahan Data Guru
Madrasah dan Anggaran Pendidikan Madrasah pada Kementerian Agama RI, dan kami
mendorong Panja DPR RI untuk menjadikan Guru Madrasah Swasta sebagai skala prioritas.
5. Kami Mendukung Kementerian Agama RI dalam upaya memperjuangkan Kesejahteraan
Guru Madrasah Swasta dan kami Memohon kebijakan Pemerintah melalui Kementerian
Agama RI, agar pembayaran Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) bagi Guru Madrasah Swasta
dapat dibayarkan setiap tanggal 1 ( satu ) setiap bulannya, karena inilah pangkal keresahan
guru, karena pendapatan Guru Madrasah Swasta yang bersertifikat pendidik hanya berasal
dari Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) setelah Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
melarang pemberian honororium kepada Guru penerima TPG.
.
Secara yuridis, madrasah merupakan bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Akan tetapi, dalam praktik kebijakan, masih
terdapat diskriminasi struktural dalam penganggaran,. Kondisi ini berpotensi bertentangan
dengan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
mewajibkan negara menjamin hak pendidikan dan keadilan dalam penyelenggaraannya.
Demikian surat pernyataan sikap dan Tuntutan ini kami sampaikan, besar harapan kepada Bapak
Presiden RI, DPR RI, dan Menteri Agama RI berkenan mengabulkan harapan – harapan kami,
demi terwujudnya pendidikan Indonesia yang berkeadilan, setara, dan bermartabat. Kata ketua PGM Indonesia ini. (W26)
