Medan ( indoneziaeditorial.com ) —
Pelaksana Tugas Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Provinsi Sumatera Utara Abdul Wahab Absam, S.HI.,C.IET.,C.LQ menyoroti secara tegas ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pasal tersebut mengatur pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Senjutnya “awa” saat ditanya (23/01/2026) lewat Whatsapp, menilai kebijakan tersebut semakin
memperlihatkan ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem kepegawaian negara. Di satu sisi, pegawai SPPG yang merupakan bagian dari program baru dapat diangkat sebagai PPPK, sementara di sisi lain guru madrasah dan guru sekolah swasta yang telah lama mengabdi, bahkan puluhan tahun, masih belum memperoleh kepastian status kepegawaian yang adil dan setara.
Plt Ketua Umum , menegaskan bahwa guru madrasah memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk karakter generasi muda. Namun hingga saat ini, banyak guru madrasah yang belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak dari negara, baik dari sisi status, kesejahteraan, maupun jenjang karier.
“PGM Indonesia Sumatera Utara tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis sebagai upaya peningkatan kualitas gizi peserta didik. Namun, negara harus adil dalam menetapkan kebijakan kepegawaian. Jangan sampai program baru justru diprioritaskan, sementara guru madrasah dan guru swasta yang telah lama berkontribusi terus diabaikan,” tegas “awa” panggilan akrabnya.
PW PGM Indonesia Sumatera Utara mendesak pemerintah untuk:
Pertama : Melakukan evaluasi terhadap Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 agar tidak menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan kebijakan. Kedua Memberikan kesempatan dan afirmasi yang adil bagi guru madrasah dan guru sekolah swasta untuk diangkat sebagai PPPK. Ketiga : Menyusun kebijakan
kepegawaian nasional yang berlandaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghargaan terhadap pengabdian tenaga pendidik.
Selanjutnya Ketum PGM Indonrsia Sumut berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan organisasi guru madrasah guna merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan dan keberlanjutan pendidikan nasional. (W24012026)
